Panduan Perizinan Pemasangan Pylon Sign di Area Publik

Pemasangan pylon sign tentu tidak bisa dilakukan begitu saja. Pylon sign yang biasanya dipasang di pinggir jalan, tentunya memerlukan perizinan dari instansi tertentu karena melibatkan banyak pihak, seperti pengguna jalan, pemilik lahan, maupun pemerintah. Tentunya hal ini harus diatur melalui regulasi yang jelas agar tidak sembarang orang dapat memasang pylon sign tanpa memperhatikan aspek-aspek keamanan dan kenyamanan bersama. 

Ilustrasi pylon sign di jalan

 

Pada dasarnya, peraturan tentang pemasangan pylon sign sama dengan peraturan yang mengatur tentang pemasangan reklame. Hal ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Daerah. Selain regulasi yang diatur secara terpusat melalui undang-undang, daerah juga berhak menetapkan kebijakannya masing-masing mengenai pemasangan papan-papan iklan seperti pylon sign. 

Resiko Pemasangan Pylon Sign Tanpa Izin

Sebuah perusahaan yang memasang signage dengan tujuan sebagai media promosi perlu mengurus izin pemasangan sebagai wujud kepatuhan pada hukum dan aturan yang berlaku, termasuk juga pylon sign. Beberapa resiko yang bisa dialami oleh pelaku usaha yang nekat memasang signage tanpa izin adalah:

  • Mendapat peringatan dari pemerintah atau dinas terkait

Pemilik reklame (dalam hal ini signage atau pylon sign) yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan akan diberikan surat peringatan untuk segera mengurus perizinan atau membongkar sendiri reklamenya.

  • Tindakan pembongkaran

Jika peringatan tidak diindahkan, tim penertiban akan melakukan pembongkaran secara paksa.

  • Pemberian sanksi

Pemilik yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

JIka sampai hal tersebut terjadi, kerugian besar dapat dialami oleh perusahaan. Perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari berbagai pihak sebagai bisnis yang jujur dan taat aturan. Selain itu, sanksi berupa denda yang harus dibayarkan tentunya membawa dampak buruk pula bagi perusahaan dalam hal keuangan. Bahkan pembongkaran secara paksa juga membuat perusahaan mengalami kerugian mengingat pembuatan sampai pemasangan pylon sign membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. 

Oleh karena itu, ada baiknya pelaku bisnis yang hendak memasang signage jenis apapun perlu mengetahui aturan hukum yang harus dipatuhi agar keberjalanan bisnis bisa lancar dan meminimalisir hambatan kedepan. 

Dokumen Pengajuan Izin yang Harus Disiapkan

ilustrasi dokumen

Bagi Anda yang hendak memasang pylon sign ataupun jenis signage yang lain bisa mengajukan perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) di masing-masing kota/kabupaten. Beberapa daerah sudah membuat aplikasi atau website khusus untuk pengajuan izin ini. Namun, jika di daerah Anda belum ada sistem perizinan online, Anda bisa datang ke DPMPST dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

Syarat Administrasi:

  1. KTP
  2. Akte pendirian perusahaan apabila penyelenggara berbentuk badan/lembaga (kecuali alat peraga)
  3. Surat kerelaan dari pemilik tanah untuk menjadi lokasi pemasangan reklame (dalam hal ini bisa pylon sign atau jenis signage yang lain)
  4. Surat pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko yang diberi materai 10.000, dilampirkan KTP yang diberi kuasa

Syarat Teknis :

  1. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/IMB Konstruksi Reklame
  2. Foto Lokasi Simulasi Pemasangan Reklame
  3. Gambar desain beserta ukurannya
  4. Gambar Potongan Konstruksi Reklame terhadap Taman Kota/selokan/trotoar/Badan Jalan
  5. Scan Surat Pernyataan tidak menyilaukan khusus reklame Videotron/Megatron
  6. Scan Hitungan Struktur reklame (Jika Reklame menempel pada fasad bangunan dan ukuran sama atau lebih dari 8 m)
  7. Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Reklame (jika ukuran reklame minimal 8 meter)

Proses Pengajuan

pengajuan izin pylon sign

Berikut merupakan langkah yang harus dilakukan untuk pengajuan izin pemasangan pylon sign:

  1. Ajukan Permohonan: Ke dinas terkait (DPMPTSP atau Cipta Karya/Tata Ruang).
  2. Verifikasi Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. Survei Lokasi: Pihak dinas akan memeriksa kesesuaian desain, ukuran, dan posisi pylon di lapangan.
  4. Pembayaran Retribusi: Pembayaran sesuai jenis dan durasi reklame.
  5. Penerbitan Izin: Dikeluarkan dalam bentuk Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) atau rekomendasi. 

Jika Anda masih ingin mencari tahu lebih detail tentang pylon sign dan bagaimana proses pembuatannya dari desain sampai pemasangan Anda bisa membaca artikel Jasa Pembuatan Pylon Sign: Dari Desain sampai Pemasangan

 

Sumber: https://perizinanonline.jogjakota.go.id/layanan/web/bidang_perizinan?idlicense=652