Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan perlengkapan keselamatan yang wajib tersedia di berbagai tempat kerja sebagai upaya penanggulangan kebakaran pada tahap awal. Namun, agar dapat berfungsi secara optimal, terdapat sejumlah persyaratan pemasangan dan pemeliharaan yang harus dipenuhi. Salah satunya, APAR harus dipasang pada lokasi yang tepat, mudah dijangkau, serta dipelihara secara berkala agar tetap berfungsi optimal saat keadaan darurat.
Di Indonesia, regulasi mengenai pemasangan dan pemeliharaan APAR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadaman Api Ringan. Regulasi ini menjadi acuan penting bagi perusahaan dalam memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketentuan Pemasangan APAR
Agar dapat digunakan secara efektif saat terjadi kebakaran, APAR harus dipasang sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditempatkan pada Lokasi yang Mudah Terlihat dan Dijangkau
Permenaker mengatur bahwa setiap APAR harus ditempatkan pada lokasi yang terlihat jelas, mudah dijangkau, dan siap digunakan sewaktu-waktu. Selain itu, lokasi pemasangan wajib dilengkapi dengan tanda atau rambu APAR agar keberadaannya dapat dikenali dengan cepat saat kondisi darurat. Untuk memudahkan identifikasi saat keadaan darurat, tanda APAR harus dipasang pada ketinggian 125 cm dari permukaan lantai tepat di atas APAR. Di samping itu, tabung APAR sebaiknya berwarna merah untuk memudahkan identifikasi dalam kondisi darurat.
Memperhatikan Jarak Antar APAR
Jarak antara satu APAR dan APAR lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali terdapat ketentuan lain dari pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. Ketentuan ini bertujuan agar APAR dapat dijangkau dengan cepat ketika terjadi kebakaran.
APAR harus dipasang menggantung pada dinding menggunakan sengkang atau konstruksi penyangga yang kuat. Alternatif lainnya adalah ditempatkan di dalam lemari atau box yang tidak dikunci sehingga mudah diakses. Apabila menggunakan box terkunci, bagian depannya harus menggunakan kaca pengaman (safety glass) agar dapat segera dipecahkan saat kondisi darurat.
Selain itu, bagian paling atas APAR dipasang dengan tinggi maksimum 1,2 meter dari lantai. Khusus APAR jenis CO₂ dan dry chemical, penempatannya dapat lebih rendah dengan ketentuan dasar tabung tetap berjarak minimal 15 cm dari lantai.
Menyesuaikan Kondisi Lingkungan
Permenaker juga mengatur bahwa APAR tidak boleh dipasang pada lokasi dengan suhu di atas 49°C atau di bawah -44°C, kecuali APAR tersebut memang dirancang untuk kondisi tersebut. Sedangkan untuk APAR yang ditempatkan di area terbuka, wajib dilengkapi pelindung agar tidak terpapar langsung oleh cuaca.
Ketentuan Pemeliharaan APAR
Pemeliharaan APAR bertujuan memastikan alat selalu siap digunakan kapan pun dibutuhkan.
Pemeriksaan Berkala
Permenaker mewajibkan setiap APAR diperiksa dua kali dalam setahun, yaitu setiap 6 bulan dan 12 bulan. Jika ditemukan kerusakan atau cacat pada saat inspeksi, APAR harus segera diperbaiki atau diganti.
Pemeriksaan enam bulanan meliputi kondisi tekanan tabung, segel pengaman, label, nozzle, selang, hingga kondisi fisik tabung agar tidak mengalami korosi atau kerusakan. Sedangkan pemeriksaan tahunan dilakukan lebih menyeluruh, termasuk memeriksa bagian dalam tabung, komponen mekanis, media pemadam, serta kondisi tabung gas bertekanan sesuai jenis APAR.
Pengisian Ulang dan Uji Tekan
Selain inspeksi rutin, pengisian ulang (refill) APAR juga wajib dilakukan sesuai jenis medianya. Beberapa jenis APAR memerlukan pengisian setiap satu tahun, sedangkan jenis lainnya memiliki interval dua hingga lima tahun. Setelah pengisian ulang, tanggal pengisian harus dicatat pada badan tabung sesuai bagian dari dokumentasi pemeliharaan.
Pada regulasi juga mengharuskan dilakukan uji tekan (hydrotest) secara berkala untuk memastikan kekuatan tabung dalam menahan tekanan kerja. Hasil pengujian harus dicatat pada pelat logam yang terpasang pada badan tabung APAR.
Mengapa Kepatuhan terhadap Regulasi APAR Penting?
Pemasangan dan pemeliharaan APAR yang sesuai standar tidak hanya membantu memenuhi kewajiban regulasi K3, tetapi juga meningkatkan kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi risiko kebakaran. APAR yang mudah dijangkau, terawat, dan berfungsi dengan baik dapat mempercepat respons awal sehingga potensi kerugian akibat kebakaran dapat diminimalkan.
Sebaliknya, APAR yang tidak pernah diperiksa, tekanan tabungnya berkurang, atau ditempatkan pada lokasi yang sulit dijangkau berpotensi gagal berfungsi ketika dibutuhkan.
Kesimpulan
Permenaker No. PER.04/MEN/1980 memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pemasangan dan pemeliharaan APAR di tempat kerja. Mulai dari lokasi pemasangan, tinggi penempatan, jarak antar APAR, hingga kewajiban inspeksi, pengisian ulang, dan uji tekan berkala, seluruh ketentuan tersebut bertujuan memastikan APAR selalu siap digunakan dalam kondisi darurat. Dengan mematuhi regulasi ini, perusahaan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi seluruh pekerja.
Pastikan APAR di lingkungan kerja Anda telah dipasang dan dipelihara sesuai ketentuan yang berlaku. Lakukan inspeksi rutin, pengisian ulang tepat waktu, serta gunakan APAR yang sesuai dengan kelas kebakaran untuk meningkatkan keselamatan kerja dan meminimalkan risiko kerugian akibat kebakaran. Baca juga artikel Pentingnya Instalasi Pompa dalam Sistem Proteksi Kebakaran
